URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR 176 TAHUN 2021
Dinas
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan di bidang pertanahan serta tugas pembantuan.
(2) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan di bidang pertanahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan di bidang pertanahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan di bidang pertanahan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan di bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program dan pelaporan, administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
(2) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan program/kegiatan;
- pelaksanaan dan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan;
- pengelolaan administrasi perlengkapan dan barang milik daerah/negara;
- pengelolaan urusan rumah tangga dinas;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
- pengelolaan administrasi dinas;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi tatalaksana; dan
- pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sekretariat
(1) Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penghimpunan data dan koordinasi penyusunan program;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan data;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan program;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan anggaran;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan program; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perencanaan administrasi umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pengelolaan tata naskah dinas dan tata kearsipan;
- Menyiapkan bahan menyelenggarakan pengelolaan rumah tangga dinas;
- Menyiapkan bahan pengelolaan perlengkapan dan aset;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan urusan umum dan kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Bidang Perumahan
(1) Bidang Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang perumahan pada tingkat daerah sesuai dengan ketentuan perundangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perumahan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang perumahan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan;
- Pelaksanaan pendataan dan perencanaan di bidang perumahan pada daerah sesuai dengan ketentuan perundangan;
- Pelaksanaan penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan di bidang perumahan pada daerah sesuai ketentuan perundangan;
- Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan di bidang perumahan pada daerah sesuai ketentuan perundangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis bidang perumahan pada daerah sesuai ketentuan perundangan; dan
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
Bidang Kawasan Permukiman
(1) Bidang Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang kawasan permukiman;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang kawasan permukiman;
- Pelaksanaan pendataan, perencanaan, pencegahan, dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman di daerah sesuai ketentuan perundangan;
- Pengkoordinasian kebijakan teknis di bidang kawasan permukiman;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kawasan permukiman; dan
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
Bidang Pasarana Sarana dan Utilitas (PSU)
(1) Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan di bidang PSU perumahan, perencanaan teknik, penyusunan standard dan pedoman, pelaksanaan bantuan di bidang PSU perumahan , serta pemantauan dan evaluasi di bidang PSU perumahan di daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan penyusunan di bidang PSU perumahan, perencanaan teknik, penyusunan standard, dan pedoman, pelaksanaan bantuan di bidang PSU perumahan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan di bidang PSU perumahan, perencanaan teknik, penyusunan standard, dan pedoman, pelaksanaan bantuan di bidang PSU perumahan;
- Pelaksanaan penyediaan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan di bidang PSU perumahan, perencanaan teknik, penyusunan standard, dan pedoman, pelaksanaan bantuan di bidang PSU perumahan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang PSU perumahan di daerah sesuai ketentuan perundangan;
- Pengkoordinasian kebijakan teknis di bidang PSU perumahan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang PSU perumahan; dan
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
Bidang Pertanahan
(1) Bidang Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan sesuai kewenangan daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pertanahan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan sesuai kewenangan daerah;
- Pelaksanaan penyusunan pendataan, perencanaan, penetapan administrasi pertanahan sesuai kewenangan daerah;
- Pelaksanaan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi di bidang pertanahan sesuai kewenangan daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis bidang pertanahan; dan
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas.