
Pandaan, 21-22 November 2024 – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi administrasi pertanahan selama dua hari bertempat di Ruang Rapat K Gallery Hotel, Pandaan. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama pemerintah desa, tentang pentingnya pengelolaan tanah yang baik dan sesuai aturan hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Narasumber yang dihadirkan adalah Ibnu Bachtiar, S.SiT, Achmad Syafi’i, A.Ptnh, Miftahul Fahmi, A.Ptnh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, serta Krisno Adji dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan. Peserta yang hadir para lurah dan kepala desa dari Kecamatan Bangil dan Kecamatan Rembang.
Poin-Poin Utama Sosialisasi
-Pentingnya Administrasi Pertanahan :
Administrasi pertanahan menjadi bagian krusial dalam memastikan pengelolaan tanah yang terstruktur dan legal. Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memfasilitasi proses administrasi, mencegah sengketa tanah, mengelola data pertanahan, serta menyelenggarakan kegiatan edukasi terkait pengelolaan tanah.
-Pengelolaan Aset Desa :
Pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan desa yang mencakup tanah, bangunan, peralatan, hingga aset lainnya. Tujuan pengelolaan ini adalah untuk meningkatkan nilai aset, memanfaatkan aset secara optimal, dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
-Pengelolaan Tanah Bengkok
Tanah bengkok yang akan dimanfaatkan atau dialihfungsikan harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan. Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa di bawah pengawasan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa.
-Langkah Penyelesaian Sengketa Tanah
Untuk menghadapi kasus sengketa tanah, peserta diberikan langkah-langkah praktis, yaitu:
- Musyawarah: Penyelesaian melalui diskusi bersama pihak terkait, dengan melibatkan tokoh masyarakat sebagai mediator.
- Laporan ke Pemerintah Desa: Pemerintah desa bertindak sebagai fasilitator mediasi.
- Konsultasi dengan Ahli: Mendapatkan pendampingan dari ahli hukum atau notaris.
- Proses Hukum: Jika mediasi gagal, gugatan ke pengadilan dapat diajukan untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat.
Harapan dan Tindak Lanjut
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan tanah yang transparan dan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan. Pemerintah desa diharapkan menjadi ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka atas tanah, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan efisien.
Acara ditutup dengan diskusi interaktif, di mana peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan masukan kepada para narasumber. Diharapkan, sosialisasi ini menjadi titik awal bagi pengelolaan aset desa yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat