.jpeg)
Menindaklanjuti kegiatan pendataan dan update database jalan lingkungan dari tahun 2017-2024 serta kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Rencana Penetapan Jalan Lingkungan di Kabupaten Pasuruan yang diadakan pada tanggal 9-10 Desember 2024 di Hotel Surya Prigen dan dibuka oleh bapak Pj. Bupati (Dr. Nurkholis, S.sos., M.Si., CIPA., CIHCM), maka selama Bulan Januari – Februari 2025 Bidang Prasarana, Sarana dan Utilias Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan Penjelasan dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Ruas Jalan Lingkungan Kabupaten Pasuruan Berdasarkan Data Usulan Penetapan Fungsi Ruas Jalan di seluruh Kecamatan dengan melibatkan seluruh Camat dan Kepala Desa/Lurah.
Kegiatan ini nantinya memberikan penjelasan jumlah dan lokasi ruas jalan pada masing-masing desa, melakukan verifikasi dengan pihak desa terkait status dan kondisi ruas jalan, menyepakati ruas jalan yang dapat diusulkan menjadi jalan lingkungan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan selanjutnya dari hasil berita acara pada masing-masing desa perihal pembagian kewenangan ruas jalan yang dapat diusulkan kedalam ruas jalan lingkungan Kabupaten dan menjadi aset pemerintah Kabupaten, ruas jalan lingkungan tersebut dapat dimasukkan kedalam penetapan status jalan Melalui Keputusan Bupati Pasuruan. Sehingga Pemerintah Daerah dapat mengakomodir pembangunan maupun pemeliharaan pada ruas-ruas jalan tersebut baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan yang ada di lingkungan perumahan dan permukiman.