![](DJI_0017~1.jpg)
Tanah timbul seluas sekitar 2,4 hektare di Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian serius Pemkab Pasuruan. Di lahan ini, terdapat perkampungan warga yang terbilang kumuh. Pemkab berusaha membangunnya, namun masih terkendala legalitas kepemilikan lahan. Karena itu, Pemkab mengajukan legalitasnya kepada Pemerintah Pusat.
Sekarang masih proses pengajuan persyaratan teknis ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jika sudah selesai dari BPN, kemudian diajukan ke kementerian. Legalitas Tanah Timbul 2,4 Hektare Luas tanah timbul di Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, yang diajukan legalitasnya. 193 Kepala Keluarga Jumlah KK yang tinggal di lahan tanah timbul di Desa Mlaten. Wilayah ini terpantau masuk kawasan kumuh.Pengajuan legalitas tanah timbul ini merupakan usulan pemkab dan masyarakat. Kini, status lahan dengan luas sekitar 2,4 hektare itu milik negara. Survei lapangan dan detail bidangnya sudah semua, totalnya sebanyak 193 KK (kepala keluarga). Prosesnya kami mengikuti tahapan yang ada. Sesuai ketentuan. Tanah timbul ini berada di kawasan permukiman kumuh. Salah satu syarat untuk membangunnya adalah memiliki legalitas tanah. Meski sudah diproses, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan tak berani memasang target kapan legalitas tanah timbul ini akan rampung.
“Untuk mempercepat proses kepemilikan tanah, Pemkab Pasuruan berupaya memperjuangkan legalitasnya dengan mekanisme redistribusi tanah,”